PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL

PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel #portalpiyungan.info, Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar piyungan, Artikel Piyungan Online, Artikel PKS piyungan, Artikel Politik, Artikel Portal Piyungan, Artikel portal.piyungan, Artikel Portalpiyungan.co, Artikel Portalpiyungan.com, Artikel Portalpiyungan.info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL
link : PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL

Baca juga


PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL


Oleh: Al Habib Muhammad Hanif Alatas
(Waketum DPP FMI)

Dalam menanggapi Jum'at Kubro Aksi Super Damai Bela Islam III, Aktivis JIL (Jaringan Islam Liberal) DR. Abdul Muqsith Ghozali sebagaimana dikutip NU Online mengatakan bahwa; Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka shalat Jumatnya harus diulang dengan melakukan shalat Zhuhur.

Kasihan sekali, karena terlalu semangat menggembosi Aksi Bela Islam III, tokoh liberal ini kebelinger dalam mengartikan ungkapan Imam an-Nawawi "Fi Abniyatin Mujtami'ah" dengan arti yang ia sebutkan di atas. Padahal, maksud dari ungkapan tersebut adalah; bahwa dalam Mazhab Syafi'i Sholat Jum'at harus didirikan di tengah wilayah pemukiman (desa/Kota) yang disitu ada sekumpulan bangunan (Abniyatin Mujtami'ah) sehingga tidak sah jika dilakukan ditengah padang pasir dsbnya, karena bukan merupakan wilayah pemukiman.

Karenanya, persis beberapa baris setelah ungkapan tersebut, masih dalam Kitab yang sama, bahkan juz dan halaman yang sama (4/501) dengan jelas dan terang benderang al-Imam an-Nawawi mengatakan:

قال الأصحاب : و لا يشترط إقامتها في مسجد و لكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة في خطتها

"Al-Ashab (Para Ulama Mazhab Syafi'i) berkata: Mendirikan sholat Jum'at tidak disyaratkan harus di Masjid, akan tetapi boleh di tempat terbuka, dengan syarat tempat tersebut masih dalam wilayah desa atau kota."

Dan perlu dicatat, bahwa Para Ulama yang tergabung dalam GNPF MUI memilih solat Jum'at sepanjang Sudhirman - Thamrin bukan untuk cari sensasi! Namun pertimbangan itu lahir dari Pengalaman Aksi Bela Islam 411 bahwa MASJID ISTIQLAL sudah tidak muat menampung jutaan umat Islam yang membludak tumpah ruah datang dari berbagai daerah untuk bela agamanya yang DINISTA dan Kitab Sucinya yang DINODAI.

Selain itu, Aksi Bela Islam III Insya Allah akan dilaksanakan hari Jum'at dan dimulai dari Pagi, sehingga tidak mungkin JUTAAN Umat Islam yang sedang lakukan Aksi Super Damai ini melaksanakan Shalat Jum'at di tempat lain, sebab mengalihkan jutaan orang ke masjid yang tidak bisa menampung justru akan mengganggu KETERTIBAN UMUM.

Oleh karena itu, umat Islam WAJIB bersatu, Jangan Hiraukan penggembosan KAUM LIBERAL, yang hobi KORUPSI DALIL serta MANIPULASI HUJJAH.

Sumber: http://ift.tt/2fdgd5s




Demikianlah Artikel PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL

Sekianlah artikel PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL dengan alamat link https://portallpiyungan.blogspot.com/2016/11/penggembosan-shalat-jumat-di-jalan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGGEMBOSAN SHALAT JUM'AT DI JALAN & KORUPSI DALIL"

Posting Komentar